PengertianRencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 Tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau
lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). RPP yang dikembangkan
secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa:
”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan
kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau
secara berkelompok melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di
sekolah/madrasah.Sebaiknya hal ini dikoordinasi, difasilitasi,
dan disupervisi oleh
kepala sekolah/madrasah atau
guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah/madrasah.Pengembangan RPP
yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antarsekolah atau
antarwilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau Dinas
Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama setempat.
Tujuan dibentuknya
RPP adalah:
·
Memberikan landasan pokok bagi guru dan siswa
dalam mencapai kompetensi dasar dan indicator.
·
Memberi gambaran mengenai acuan kerja jangka
pendek.
·
Karena disusun dengan menggunakan pendekatan
sistem, memberi pengaruh terhadap pengembangan individu siswa.
·
Karena dirancang secara matang sebelum
pembelajaran, berakibat terhadap nurturant effect.
Landasan
Pengembangan RPP
Landasan RPP adalah PP no 19 tahun 2005 pasal 20. Di dalam
PP no 19 tahun 2005 pasal 20 dikatakan bahwa perencanaan proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pembelajaran
yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi pembelajaran,
metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Komponen RPP
Komponen dan sistematika RPP berikut mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014
Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Identitas sekolah / nama satuan pendidikan
- Identitas mata pelajaran
- Kelas/semester
- Materi pokok
- Alokasi waktu
- Tujuan pembelajaran
- Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi
- Materi pembelajaran
- Metode pembelajaran
- Media pembelajaran
- Sumber belaja
- Langkah-langkah pembelajaran
- Penilaian hasil pembelajaran.
Prinsip Dalam Menyusun RPP :
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22
Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, disebutkan
serangkaian prinsip yang harus diperhatikan guru dalam menyusun RPP.
1. Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan
awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan
sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar
belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik. Sebagai
contoh guru menggunakan secara bergantian penayangan video klip, poster,
aktivitas fisik, dramatisasi atau bermain peran sebagai teknik
pembelajaran karena gaya belajar setiap
siswa berbeda-beda.
2. Berpusat pada
peserta didik
Guru yang menerapkan pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik pertama-
tama memperlakukan
siswa sebagai subyek didik atau pembelajar. Dilihat
dari sudut pandang peserta didik, guru bukanlah seorang intruktur,
pawang, komandan, atau birokrat. Guru
bertindak sebagai pembimbing,
pendamping, fasilitator,
sahabat, atau abang/kakak bagi peserta didik terutama dalam mencapai tujuan pembelajaran yakni
kompetensi peserta didik. Oleh karena
itu guru seyogyanya merancang proses pembelajaran yang mampu mendorong,
memotivasi, menumbuhkan minat dan kreativitas peserta didik. Hak ini dapat
berjalan jika seorang guru mengenal secara pribadi siapa (saja) siswanya, apa
mimpi-mimpinya, apa kegelisahannya, passion-nya, dan sebagainya.
3. Berbasis
konteks
Pembelajaran berbasis konteks dapat terwujud apabila guru
mampu mengidentifikasi dan memanfaatkan berbagai sumber belajar
lokal (setempat), guru mengenal situasi dan kondisi sosial ekonomi peserta
didik, mengenal dan mengedepankan budaya atau nilai-nilai kearifan lokal, tanpa
kehilangan wawasan global. Sebagai contoh nilai gotong royong di Jawa atau pela
gandong di Maluku dapat dijadikan
inspirasi mengembangkan proses dan kegiatan pembelajaran. Pembelajaran
juga dapat dimulai dari apa yang sudah diketahui oleh peserta didik sesuai
dengan konteksnya dan baru pada konteks yang lebih luas.
4. Berorientasi
kekinian
Ini adalah pembelajaran yang berorientasi pada
perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi dan nilai-nilai kehidupan masa kini.Guru
yang berorientasi kekinian adalah guru yang “gaul”, tidak “gaptek”, “melek
informasi”, bahkan sebaiknya well
informed, selalu meng-update dan
meng-up grade ilmu pengetahuan yang menjadi bidangnya, termasuk teori-teori dan
praktik baik di bidang pendidikan/pembelajaran. Dengan demikian rancangan
pembelajaran yang dikembangkan guru dapat menjadi inspirasi bagi siswa dana
abagi guru-uru yang lain.
5. Mengembangkan
kemandirian belajar
Guru yang mengembangkan kemandirian belajar (siswa)
selalu akan berusaha agar pada akhirnya siswa berani mengemukakan pendapat atau
inisiatif dengan penuh percaya diri. Di samping itu guru tersebut juga selalu
mendorong keberanian siswa untuk menentukan tujuan-tujuan belajarnya,
mengeksplorasi hal-hal yang ingin diketahui, memanfaatkan berbagai sumber
belajar, dan mampu menjalin kerja sama, berkolaborasi dengan siapa pun.
Idealnya semuau ini tercermin dalam rencana kegiatan pembelajaran siswa.
6. Memberi umpan
balik dan tindak lanjut pembelajaran. RPP
memuat rancangan program
pemberian umpan balik
positif, penguatan,
pengayaan, dan remedi.
7. Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi
dan/atauantarmuatan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan
keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, tujuan
pembelajaran, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber
belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar.RPP disusun dengan
mengakomodasi pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Kegiatan pembelajaran dalam RPP disusun dengan
mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis,
dan efektif sesuai dengan
situasi dan kondisi.
Sebagai contoh ketika guru
menugasi siswa mengeksplorasi
sumber-sumber pengetahuan lewat internet, guru harus bias menunjukkan kepad
siswa alamat situs-situs web atau tautan (link) yang mengarahkan siswa pada
sumber yang jelas, benar, dan bertanggungjawab.